Malang, 10 November 2025. Dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi dan memperkuat citra lembaga, Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan media sosial satuan kerja. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mewujudkan transparansi informasi publik melalui kanal digital yang informatif dan akuntabel. Pelaksanaan monev ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap konten yang dipublikasikan selaras dengan pedoman publikasi Mahkamah Agung RI. Dengan langkah tersebut, PA Kab. Malang terus berupaya memperkuat kehadirannya sebagai lembaga peradilan yang terbuka dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. memberikan pembinaan langsung kepada Dhimas Adityarahman P., S.Ak. dan Firly Amalia RR., S.H. selaku perwakilan pengelola media sosial PA Kab. Malang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kualitas, ketepatan, dan konsistensi dalam setiap informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Menurutnya, media sosial kini menjadi wajah lembaga yang mencerminkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan. “Oleh karena itu, setiap pengelola diharapkan mampu menyajikan konten yang edukatif, faktual, dan mengedepankan etika publikasi” ujar beliau.
Selain memberikan evaluasi terhadap konten yang telah diunggah, Sekretaris juga menyampaikan berbagai strategi untuk meningkatkan engagement dan jangkauan informasi di berbagai platform digital. Beliau menilai bahwa publikasi yang baik tidak hanya informatif, tetapi juga harus komunikatif dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Melalui pendekatan tersebut, PA Kab. Malang berupaya membangun interaksi yang lebih positif dengan publik. Kegiatan monev ini menjadi wadah pembelajaran bagi tim pengelola dalam mengembangkan kreativitas sekaligus menjaga citra lembaga.

Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. menegaskan bahwa pembinaan terhadap pengelola media sosial merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola komunikasi publik di lingkungan peradilan. “Media sosial bukan sekadar sarana berbagi informasi, tetapi juga alat membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Karena itu, setiap konten harus dikelola dengan tanggung jawab, kejelasan data, dan semangat melayani,” ujarnya. Beliau juga mengapresiasi dedikasi tim publikasi yang selama ini aktif berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan lembaga.