Selasa, 11 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Fani Rahma, mengikuti kegiatan Coaching Clinic Biro Sumber Daya Manusia bertema “Persiapan Penyusunan Dialog Kinerja”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring di Ruang Kesekretariatan dan diikuti dengan penuh antusias oleh para ASN. Narasumber kegiatan ini adalah Rin Luan dari Kementerian PANRB, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep dialog kinerja dalam sistem penilaian pegawai. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, khususnya pengelolaan kinerja pegawai. “Dialog kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan sarana membangun komunikasi kerja yang efektif,” ujar Rin. Peserta terlihat antusias mengikuti sesi diskusi yang berlangsung interaktif.

Dalam paparannya, Rin Luan menyoroti Pasal 45 UU 20/2023 yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut pengelolaan kinerja. Pasal tersebut menjelaskan bahwa rincian pelaksanaan pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 hingga Pasal 44 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem evaluasi kinerja ASN secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Undang-undang ini memberikan arah baru bagi pengelolaan kinerja yang lebih transparan dan terukur,” jelas Rin. Fani Rahma mencatat bahwa pasal tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan instansinya. Ia menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas manajemen kinerja.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan ruang lingkup dialog kinerja yang kini menjadi elemen utama dalam siklus manajemen ASN. Menurut Rin, dialog kinerja berfungsi untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi antara pimpinan dan pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang untuk ongoing feedback dan evaluasi kinerja yang lebih dinamis. “Dialog harus menjadi budaya kerja, bukan kegiatan tahunan semata,” ujarnya menegaskan. Fani Rahma menilai pendekatan ini membuat proses pembinaan pegawai menjadi lebih personal dan efektif. Dengan adanya komunikasi terbuka, setiap pegawai dapat memahami arah kinerjanya sesuai dengan target organisasi.
Rin juga menekankan bahwa SKP adalah dokumen aktif yang tidak boleh bersifat statis. SKP harus selalu disesuaikan dengan ekspektasi terbaru dari pimpinan dan kondisi organisasi. “Kinerja tidak bisa hanya diukur dari apa yang sudah ditulis di awal tahun,” kata Rin menjelaskan. Menurutnya, penyesuaian SKP secara berkala merupakan wujud fleksibilitas ASN dalam menghadapi perubahan lingkungan kerja. Fani mencatat bahwa hal ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya agar tidak hanya fokus pada target, tetapi juga pada proses pencapaian yang adaptif. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang responsif dan inovatif di instansi pemerintahan.