Bertepatan pada hari Kamis, 13 November 2025, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk kembali melanjutkan rangkaian kegiatan “Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia”. Pada kesempatan ini, peserta mendalami Materi 5 dan Materi 6 yang berfokus pada aspek teknis administrasi perkara dan minutasi berkas. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para panitera dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi 5 disampaikan oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., yang mengulas secara komprehensif tentang minutasi berkas perkara. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam proses minutasi sebagai bagian dari dokumentasi resmi peradilan. Materi ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1964, Nomor 4 Tahun 1998, Surat Edaran Badilag Nomor 1924 C/DJA/OT.01.3/VII/2018, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1962 tentang cara penyelesaian perkara.

Selanjutnya, Materi 6 disampaikan oleh Dr. H. Jarkasih, M.H., yang membahas teknis dan tertib administrasi perkara dalam upaya hukum, meliputi banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Beliau menjelaskan bahwa setiap tahapan upaya hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Pasal 46 UU No. 14 Tahun 1985, Pasal 21 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, serta berbagai regulasi lainnya termasuk PERMA Nomor 6 Tahun 2022. Penekanan juga diberikan pada pentingnya pemanfaatan sistem elektronik dalam pengajuan dan persidangan perkara kasasi dan PK di Mahkamah Agung.

Bahwa pemahaman mendalam terhadap minutasi dan administrasi perkara sangat penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Para peserta diharapkan mampu menerapkan materi yang telah dipelajari secara konsisten dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen peradilan agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/