Malang, 13 November 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga peradilan melalui dukungan aktif terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., hadir secara langsung mendampingi Ketua PTA Surabaya - Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat UMM. Kehadiran tersebut menjadi bukti nyata komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung penguatan kapasitas kelembagaan peradilan melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pijakan strategis untuk menghadirkan inovasi, riset terapan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari UMM, yakni Muhammad Salis Yuniardi, M.Psi., Ph.D., selaku Wakil Rektor IV (Bidang Riset, Pengabdian, dan Kerja Sama). Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen UMM untuk mendukung pengembangan keilmuan yang aplikatif serta menjembatani hasil riset agar bermanfaat langsung bagi masyarakat, termasuk di bidang peradilan agama. Kerja sama ini mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial. Dengan kemitraan ini, UMM dan PTA Surabaya berkomitmen menghadirkan kolaborasi nyata yang mendorong inovasi dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Usai kegiatan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan langsung oleh Ketua PTA Surabaya - Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kampus dalam Pencegahan Pernikahan Dini dan Perceraian.” Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam membangun kesadaran sosial dan keluarga yang berketahanan. Melalui pendidikan dan riset, kampus dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dan dampak perceraian. Selain itu, beliau juga mengajak akademisi untuk berkolaborasi dalam memberikan solusi berbasis keilmuan terhadap persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum keluarga.

Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara PTA Surabaya dan UMM tersebut. “Kemitraan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara teori hukum di dunia akademik dengan praktik hukum di peradilan agama” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa PA Kab. Malang siap mendukung implementasi berbagai program hasil kerja sama ini, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi aparatur dan pelayanan publik berbasis riset. Kolaborasi ini juga mencerminkan semangat peradilan yang terbuka, adaptif, dan berorientasi pada penguatan kapasitas kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, hubungan antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan dapat terjalin secara berkelanjutan dan produktif. Sinergi tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung setiap langkah yang membawa kemajuan bagi dunia peradilan dan pendidikan hukum. Dengan semangat kolaboratif, MoU antara PTA Surabaya dan UMM menjadi tonggak penting dalam mewujudkan peradilan yang progresif, inovatif, dan berwawasan akademik.
