Selasa, 18 November 2025, Agen Perubahan Pengadilan Agama Situbondo, Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) lomba agen perubahan terbaik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta di ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Dalam kesempatan ini, Hendra Agus Junaidi mempresentasikan inovasi digital yang diberi nama (Digital Manajemen Dispensasi Nikah) DIMANAKAH Go Plus, sebuah terobosan layanan di Pengadilan Agama Situbondo. “Inovasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dispensasi nikah dengan sistem digital yang terintegrasi, cepat, dan transparan,” ujar Hendra.

DIMANAKAH awalnya merupakan kolaborasi antara tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Situbondo, Dinas Kesehatan, dan DP3AKB, kemudian diperluas dengan memasukkan Kemenag sebagai instansi keempat. Inovasi ini menjadi upaya strategis untuk menekan angka pengajuan dispensasi nikah terutama pernikahan usia dini di Kabupaten Situbondo. Dalam paparannya, Hendra menjelaskan bahwa DIMANAKAH Go Plus merupakan digitalisasi manajemen dispensasi nikah yang memudahkan akses dan proses monitoring secara real time.

“Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan dispensasi nikah secara mudah, cepat, dan akurat,” katanya. Selain itu, kolaborasi antarinstansi membuat proses verifikasi data menjadi lebih valid dan mengurangi potensi kesalahan. Sistem ini juga menghadirkan dashboard data yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan pencegahan pernikahan anak. “Data terstruktur ini memungkinkan pemerintah daerah memberikan intervensi berbasis kecamatan dan kelompok usia,” tutur Hendra. Ini menjadikan DIMANAKAH Go Plus sebagai fondasi penting dalam reformasi birokrasi layanan publik di bidang perkawinan.
Manfaat nyata yang dihadirkan inovasi ini adalah terciptanya ekosistem layanan dispensasi nikah yang terintegrasi dan akuntabel. Koordinasi lintas instansi berjalan lebih efektif, menguatkan sinergi antara PA Situbondo, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, dan Kementerian Agama. “Kami menciptakan validasi berlapis dari aspek kesehatan, rekomendasi, hingga administrasi sehingga dispensasi lebih selektif dan sesuai kebutuhan,” jelas Hendra. Hal ini juga berdampak pada penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di daerah tersebut. Pengurangan beban administrasi serta psikologis bagi masyarakat menjadi salah satu pencapaian inovasi ini. Penerapan teknologi yang adaptif dan berorientasi layanan menjadi nilai tambah yang signifikan.