Koordinasi penting mengenai rencana pelaksanaan Sidang Terpadu yang dijadwalkan pada Desember 2025 telah sukses dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Bondowoso. Pertemuan strategis ini melibatkan tiga instansi vital: Pengadilan Agama Bondowoso, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso, serta Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso. Langkah ini diambil untuk memastikan sinergi dan persiapan logistik berjalan optimal demi kelancaran pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan penetapan isbat nikah dan akta kependudukan sekaligus.

Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, A.P., M.M., bersama dengan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Bondowoso, Dr. H. Suharyono, S.Ag., M.H., secara hangat disambut oleh Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., selaku tuan rumah. Pertemuan ini berlangsung pada hari Rabu, 19 November ini dengan fokus membahas mekanisme teknis dan pembagian peran masing-masing instansi dalam pelaksanaan sidang. Setiap pihak berkomitmen penuh untuk menyusun jadwal dan rincian teknis agar program Sidang Terpadu dapat berjalan efektif dan efisien. Diskusi berjalan produktif dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting terkait persiapan akhir.

Sidang Terpadu ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan sederhana, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum. Melalui kegiatan ini, pasangan isbat nikah akan langsung mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah dari Kemenag, dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dari Dispendukcapil. Ini secara signifikan memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengurus legalitas administrasi mereka. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan administrasi kependudukan di berbagai wilayah Kabupaten Bondowoso.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Dispendukcapil dan Kemenag. Beliau menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan prioritas utama dari kegiatan ini. "Kami berharap Sidang Terpadu Desember 2025 ini dapat menjangkau dan membantu lebih banyak masyarakat Bondowoso yang membutuhkan," ujar beliau dalam kesempatan tersebut. Sinergi ini akan terus ditingkatkan agar hak-hak sipil masyarakat Bondowoso terpenuhi dan memiliki kepastian hukum atas status pernikahan serta kependudukannya.