Malang, 19 November 2025. Panitera - Kholid Darmawan, S.H., M.H. kembali mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Tahap Ketiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Pelatihan tersebut diikuti secara daring oleh Panitera PA Kab. Malang sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan perkara. Forum ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman aparatur terhadap tugas teknis kepaniteraan yang terus berkembang.

Agenda pelatihan hari ketiga difokuskan pada pemantapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai aplikasi utama dalam administrasi perkara di seluruh pengadilan agama. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai pembaruan fitur, standar penginputan data, serta penanganan kendala umum yang sering muncul dalam implementasi SIPP. Narasumber juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan data perkara. Pemantapan SIPP ini diharapkan meningkatkan efektivitas kerja kepaniteraan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain materi terkait SIPP, pelatihan hari ketiga juga menekankan teknik dan praktik penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) secara profesional. Peserta diberikan contoh kasus, format baku, serta teknik pencatatan persidangan yang sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung. Penekanan pada kehati-hatian dan ketepatan isi dokumen menjadi aspek utama dalam materi ini. Dengan latihan praktik, peserta dapat memahami secara langsung proses penyusunan BAS yang baik, benar, dan sesuai standar.

Dalam pandangannya, Panitera – Kholid Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelatihan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan profesionalisme aparatur kepaniteraan. Beliau menegaskan bahwa penguasaan SIPP dan keterampilan menyusun BAS merupakan pondasi penting dalam menjaga kualitas administrasi peradilan. Beliau turut mengapresiasi metode pelatihan yang aplikatif karena membantu aparatur memahami kebutuhan teknis secara langsung. “Dengan semangat peningkatan berkelanjutan, diharapkan seluruh hasil pelatihan dapat diimplementasikan untuk memperkuat pelayanan peradilan yang akuntabel, cepat, dan berintegritas” ujar beliau.