Pada hari Selasa, 25 November 2025, Pengadilan Agama Nganjuk berhasil melaksanakan mediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2176/Pdt.G/2025/PA.NGJ. Mediasi tersebut berlangsung secara langsung di ruang Mediasi Pengadilan Agama Nganjuk pada pukul 11.00 WIB. Proses ini dihadiri oleh pihak Penggugat yang merupakan istri dan pihak Tergugat yang merupakan suami. Kehadiran kedua belah pihak menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang sedang dihadapi.

Dalam jalannya mediasi, suasana berlangsung dengan tertib dan penuh kehati-hatian. Mediator Pengadilan Agama Nganjuk, Drs. Nur Kholis, memimpin jalannya proses dengan pendekatan yang komunikatif dan menenangkan. Beliau berupaya memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan serta keluhan masing-masing. Dengan sikap profesional, mediator mampu menjaga keseimbangan komunikasi sehingga tercipta suasana yang kondusif.

Hasil dari mediasi ini menunjukkan perkembangan yang positif. Kedua belah pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan bersama. Kesepakatan tersebut menjadi titik terang dalam penyelesaian perkara cerai gugat yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke persidangan panjang. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi, perkara cerai gugat nomor 2176/Pdt.G/2025/PA.NGJ tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut. Hal ini tentu memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak, baik dari segi waktu, biaya, maupun psikologis. Pengadilan Agama Nganjuk melalui mediator Drs. Nur Kholis berhasil menunjukkan peran penting mediasi dalam menjaga keharmonisan sosial. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian damai selalu lebih baik daripada perselisihan berkepanjangan.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/