Surabaya, 25 November 2025 — Di balik setiap proses penghapusan Barang Milik Negara, terdapat rangkaian mekanisme yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Keterbukaan dalam setiap tahapan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Inilah yang menjadikan proses penyerahan hasil lelang bukan sekadar serah terima barang, melainkan wujud nyata akuntabilitas lembaga.
Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang sesuai dengan hasil risalah lelang yang telah ditetapkan sebelumnya di halaman kantor Pengadilan Agama Surabaya. Pemenang lelang disambut langsung oleh Kasubag Umum dan Keuangan PA Surabaya, Heru Santoso, S.H.I., bersama perwakilan panitia lelang. Proses serah terima berlangsung tertib dan disertai dokumentasi resmi sebagai bagian dari administrasi yang sah.

Dalam dokumentasi terlihat petugas melakukan serah terima barang secara langsung, disertai proses pemindahan menggunakan kendaraan pickup milik pemenang lelang. Barang-barang yang diserahkan meliputi berbagai peralatan elektronik dan inventaris yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah dinyatakan tidak digunakan lagi. Pemenang lelang menyampaikan, “Kami merasa proses ini sangat terbuka dan profesional, semua barang diserahkan sesuai daftar dan berjalan tanpa kendala.”
Proses pemuatan barang dilakukan dengan cermat oleh tim pengangkut untuk memastikan seluruh objek lelang diterima dalam kondisi sebagaimana mestinya. Setelah pengecekan akhir oleh petugas, seluruh barang dibawa oleh pemenang lelang sebagai tanda selesainya proses serah terima. Dengan terselesaikannya tahapan ini, seluruh rangkaian kegiatan lelang dinyatakan berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.