Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Tlanakan (27/11/2025). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek. Pemeriksaan Setempat tersebut dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek yang berada di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente) adalah berupa Tanah yang diatasnya berdiri bangunan. Selain Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, dan beberapa saksi.

Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan Pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang Pemeriksaan setempat adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. Setelah melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, Tutur Ketua Majelis Hakim, mengakhiri Pemeriksaan Setempat.