Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi secara daring pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini diikuti di Ruang Media Center Pengadilan Agama pamekasan melalui Zoom Meeting, berdasarkan surat undangan nomor : 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan manajemen PPPK, sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Peraturan tersebut mengenai hak cuti PPPK, perlindungan JKK dan JKM serta disiplin PPPK. Bimtek ini penting sebagai langkah awal memastikan seluruh aparatur memahami aturan dasar manajemen PPPK.

Acara dimulai pada Pukul 08.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Plh. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Dalam sambutanya menyampaikan “Kegiatan ini penting untuk diikuti dan dipahami oleh PPPK dilingkungan Mahkamah Agung karena membahas tentang hak-hak PPPK, yaitu Hak cuti, hak jaminan kesehatan JKK dan JKM serta Displin kinerja PPPK, supaya nantinya dapat di implementasikan secara tepat.”Terangnya.
Selanjutnya acara penyampaian materi pertama oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN – Bapak Wisudo Nugroho, S.H., M.Kn. Pemateri menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Materi berikutnya disampaikan oleh Analis Kepegaian Ahli Madya BKN- Bapak Muhammad Syafiq, S.H.M.H., tentang Displin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK. Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPPK Pengadilan Agama Pamekasan dapat semakin memahami pengelolaan manajeman terkait hak cuti, JKN serta Displin demi mewujudkan aparatur peradilan yang profesional.(ril79)