img-logo img-logo
Ikuti Webinar dengan Tema Pendidikan Anti Korupsi bagi ASN
Ikuti Webinar dengan Tema Pendidikan Anti Korupsi bagi ASN
Tanggal Rilis Berita : 30 November 2025, Pukul 12:28 WIB, Telah dilihat 89 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada pagi hari Jum’at, 28 November 2025, Pengadilan Agama Nganjuk yang diwakili oleh Agen Perubahan yakni Sigit Widi Prasetyo, S.H. untuk ikuti webinar SAPA ASN Seri ke-23 yang diselenggarakan oleh Corporate University Kabupaten Bantul secara daring dalam tema "Pendidikan Anti Korupsi bagi ASN" dengan sub-tema "ASN Bantul Berintegritas Amankan Uang Rakyat." Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 – 11.00 WIB melalui platform virtual. Dalam sambutan pembuka acara, Hartana, S.E. selaku Moderator dari Inspektorat Kabupaten Bantul, sekaligus membuka acara, menyampaikan motivasi tinggi untuk meneguhkan komitmen birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Beliau menekankan bahwa regulasi dan sistem pengawasan yang baik tidak akan pernah cukup tanpa adanya kesadaran dan integritas dari para pelaksana pelayanan publik, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

image host

          Materi inti disampaikan oleh narasumber tunggal, Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, yang memaparkan secara mendalam mengenai korupsi dan dampaknya. Beliau menjelaskan bahwa korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti busuk, rusak, dan ketidakjujuran, yang kemudian diadopsi menjadi definisi hukum di Indonesia dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dikategorikan ke dalam tujuh kelompok tindak pidana yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara, salah satunya merugikan keuangan negara.

image host

          Lebih lanjut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantul tersebut menguraikan lima faktor utama yang memicu terjadinya korupsi di Indonesia, yaitu faktor ekonomi, politik, hukum, organisasi/internal, dan sosial budaya. Faktor-faktor ini, mulai dari pendapatan yang tidak memadai hingga budaya permisif, menciptakan peluang dan dorongan bagi seseorang untuk melakukan penyimpangan. Untuk melawan berbagai pemicu tersebut, kunci utamanya adalah peneguhan nilai Integritas, yang berarti kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang selaras dengan kejujuran hati nurani.

image host

          Ditekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, sehingga diperlukan "Satukan Aksi Basmi Korupsi." Narasumber berharap agar ASN dapat menginternalisasi nilai dasar BerAKHLAK dan melakukan perbaikan sistem, seperti digitalisasi layanan publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan berintegritas, ASN dipastikan dapat mengamankan uang rakyat karena anggaran yang dikelola akan optimal untuk pembangunan, tidak bocor kepada koruptor, dan kualitas layanan yang diterima masyarakat menjadi maksimal.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/

Berita Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Berita Pengadilan Agama Se-Jawa Timur