img-logo img-logo
Demi Lancarnya Proses Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Panitera Lakukan Kordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor :1361/Pdt.G/2024/Pa.Lmj. Di Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Dengan Pemohon Eksekusi Dan Termohon Eksekusi
Demi Lancarnya Proses Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Panitera Lakukan Kordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor :1361/Pdt.G/2024/Pa.Lmj. Di Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Dengan Pemohon Eksekusi Dan Termohon Eksekusi
Tanggal Rilis Berita : 04 Desember 2025, Pukul 15:14 WIB, Telah dilihat 106 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Demi Lancarnya Proses Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Panitera Lakukan Kordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor :1361/Pdt.G/2024/Pa.Lmj. Di Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Dengan Pemohon Eksekusi Dan Termohon Eksekusi

Pada Rabu, 03 Desember 2025 pukul 11.30 WIB, Panitera Pengadilan Agama Lumajang H. Khadimul Huda, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan Achmad Chozin, S.H., dan Panitera Muda Hukum H. Teguh Santoso, S.H., melakukan koordinasi pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1361/Pdt.G/2024/PA.Lmj di Balai Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Pertemuan ini menghadirkan Pemohon Eksekusi, Munifah Binti Abdul Wahab, beserta kuasa hukumnya, serta Termohon Eksekusi, Abdul Qodir Bin Nur Hamim. Dalam kesempatan tersebut, Panitera meminta Termohon agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian eksekusi agar tidak menjadi tunggakan di tahun berikutnya.

WhatsApp Image 2025 12 03 at 14.57.37

Sebelumnya, Termohon Eksekusi telah menyatakan kesiapannya untuk membayar sejumlah uang sebagai bagian dari pembagian harta bersama. Kesepakatan itu ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua bulan, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum dapat dipenuhi. Panitera bersama jajarannya kembali melakukan koordinasi agar komitmen tersebut segera dilaksanakan. “Kami berharap eksekusi ini dapat diselesaikan pada tahun 2025 demi kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Panitera.

Koordinasi dilakukan di Balai Desa Oro-Oro Ombo dengan melibatkan Sekretaris Desa, Andi Wijaya, untuk membantu kelancaran proses komunikasi. Sekretaris Desa berupaya memberikan pemahaman kepada Termohon agar segera memenuhi kewajiban sesuai isi putusan. Selain itu, keberadaan perangkat desa diharapkan dapat mempercepat penyelesaian eksekusi yang hingga kini masih tertunda. Upaya ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan terlaksana secara transparan.

WhatsApp Image 2025 12 03 at 14.57.38

Pada akhir pertemuan, Panitera menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Desa Oro-Oro Ombo yang telah menyediakan fasilitas dan mendukung proses koordinasi. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan. Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kelancaran proses eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi diharapkan segera mencapai penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.