Pasuruan, Senin (15/12/2025) — Sekretaris Pengadilan Agama Pasuruan, Lukmanul Hakim, S.E., S.H. bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Rusdi Isnan Yulkhamsyah, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Rachmad Firman Kristanto, S.Mn. mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui video conference pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang media center Pengadilan Agama Pasuruan. Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor 365/BUA.1/UND/RA1.8/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025. Rapat koordinasi ini bertujuan sebagai tindak lanjut kebijakan penguatan dukungan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI, Bapak H. Sahwan, S.H., M.H. Dalam arahannya disampaikan bahwa Mahkamah Agung menerima direktif Presiden dengan nilai sebesar Rp410.474.869.000,00 yang mencakup belanja operasional, belanja nonoperasional, belanja gaji, dan belanja modal. Disampaikan pula bahwa anggaran tersebut tidak diblokir, melainkan ditampung sementara dalam satu akun khusus sebagai dana cadangan. Dana tersebut direncanakan dapat dikembalikan kepada masing-masing satuan kerja pada Semester II.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Dzul Fadli Hidayat, S.T., M.M., Kepala Bagian Rencana Program dan Anggaran MA RI. Dalam paparannya disampaikan agar seluruh satuan kerja segera melakukan revisi anggaran khusus terkait direktif Presiden per jenis belanja dengan menambahkan akun KRO dan RO khusus paling lambat tanggal 17 Desember 2025. Setelah kegiatan rapat koordinasi ini, akan dibagikan matriks akun yang terdampak direktif Presiden kepada seluruh peserta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Mila Karmila, S.E., M.M. selaku Kepala Subbagian Analisa Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi.