img-logo img-logo
Lindungi Pegawai dari Lintah Darat Digital, PA Nganjuk Ikuti Diskusi Bahaya Pinjol Ilegal oleh Kominfo
Lindungi Pegawai dari Lintah Darat Digital, PA Nganjuk Ikuti Diskusi Bahaya Pinjol Ilegal oleh Kominfo
Tanggal Rilis Berita : 17 Desember 2025, Pukul 11:14 WIB, Telah dilihat 65 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Pengadilan Agama (PA) Nganjuk menunjukkan perhatian serius terhadap keamanan digital dan finansial pegawai dengan berpartisipasi dalam diskusi online vital hari ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan mengangkat tema yang sangat relevan dan mendesak: "Penguatan Pemahaman Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) dan Investigasi Ilegal". Diskusi yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memberikan edukasi mendalam mengenai risiko yang mengancam masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, dari praktik pinjaman online tidak berizin. Acara telah dimulai pada pukul 08.00 WIB, menegaskan komitmen PA Nganjuk untuk memulai hari dengan peningkatan wawasan.

Cuplikan-layar-2025-12-17-111259

Diskusi penting ini diikuti langsung dari ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, dengan perwakilan pegawai Kesekretariatan, Ngakifun Nuha, S.Kom., yang hadir sebagai peserta. Keikutsertaan PA Nganjuk ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan aset finansial dan mental para pegawainya dari praktik lintah darat digital yang meresahkan. Sesi ini menghadirkan dua narasumber utama yang sangat berkompeten di bidangnya, memberikan perspektif dari sisi kebijakan dan implementasi. Ngakifun Nuha, S.Kom., diharapkan dapat menyerap informasi penting yang disampaikan untuk kemudian disosialisasikan di lingkungan kerja.

Whats-App-Image-2025-10-08-at-10-51-49

Salah satu narasumber kunci adalah Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, yang memberikan pandangan dari aspek regulasi dan pengawasan parlemen terkait maraknya pinjol ilegal. Rachel Maryam Sayidina menekankan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum terus bekerja keras untuk menutup celah dan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal yang merugikan. Selain itu, hadir pula Pegiat Literasi Digital, Didi, S.E.Ak., M.Ak., CA., AWM., Cert.IFR., CRMO., AWP., yang mengupas tuntas trik-trik licik investigasi dan penagihan ilegal yang sering dilakukan oleh pinjol tidak resmi. Didi, S.E.Ak., M.Ak., dkk. memberikan tips praktis tentang cara membedakan pinjol legal OJK dan ilegal, serta langkah hukum yang harus diambil jika menjadi korban ancaman.

Melalui partisipasi dalam diskusi online yang sarat manfaat ini, Pengadilan Agama Nganjuk berharap seluruh pegawainya memiliki pemahaman yang kuat dan terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal yang dapat mengganggu kinerja. Pengetahuan yang didapat oleh Ngakifun Nuha, S.Kom., akan menjadi bekal penting dalam upaya preventif di lingkungan internal PA Nganjuk, termasuk cara menghindari penyalahgunaan data pribadi. Dengan penguatan literasi digital dan finansial ini, PA Nganjuk menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan para abdi negara. Komitmen ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman finansial ilegal.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk