img-logo img-logo
Bangun Kepastian Hukum Berbasis Data, PA Kota Kediri dan Kemenag Kota Kediri Teken MoU Strategis
Bangun Kepastian Hukum Berbasis Data, PA Kota Kediri dan Kemenag Kota Kediri Teken MoU Strategis
Tanggal Rilis Berita : 17 Desember 2025, Pukul 23:02 WIB, Telah dilihat 33 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
image host

 

Pengadilan Agama Kota Kediri menjalin sinergi strategis dengan Kementerian Agama Kota Kediri melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bertema “Sinergi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum terhadap Penyediaan Informasi Data Perceraian, Dispensasi Kawin, dan Pernikahan di Kota Kediri”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, Jalan Mayor Bismo No.30-A, Semampir, Kota Kediri. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi. Fokus utamanya adalah optimalisasi pelayanan publik berbasis kepastian hukum dan keterbukaan informasi.

Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penguatan kerja sama kelembagaan. Ia didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., bersama tim. Kehadiran jajaran Pengadilan Agama Kota Kediri menunjukkan komitmen manajemen dalam membangun ekosistem layanan hukum yang terintegrasi. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan value creation bagi masyarakat Kota Kediri.

image host

Rombongan Pengadilan Agama Kota Kediri disambut hangat oleh Kepala Kementerian Agama Kota Kediri, A. Zamroni, S.Ag., M.Pd.I. Dalam suasana yang penuh keakraban dan profesionalisme, kedua belah pihak membahas penguatan koordinasi data dan informasi hukum. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Nota Kesepahaman ini bertujuan memberikan akses informasi terhadap data putusan dan penetapan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, MoU mencakup penyediaan data akta cerai, dispensasi kawin, serta data pernikahan yang terjadi di wilayah Kota Kediri. Sinergi data ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi, transparansi, dan kecepatan layanan informasi hukum. Dengan kolaborasi ini, kedua instansi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang modern, terintegrasi, dan berdampak nyata bagi masyarakat.