img-logo img-logo
Perkuat Integritas Aparatur, Pengadilan Agama Nganjuk Simak Sosialisasi Disiplin PNS dari BKN
Perkuat Integritas Aparatur, Pengadilan Agama Nganjuk Simak Sosialisasi Disiplin PNS dari BKN
Tanggal Rilis Berita : 18 Desember 2025, Pukul 13:47 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Pengadilan Agama Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengikuti kegiatan "Webinar BKN Menyapa ASN Series 12" pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan yang mengusung tema penting yakni "Kewajiban dan Larangan dalam Disiplin PNS" ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 WIB. Bertempat di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, acara ini diikuti dengan khidmat oleh pegawai kesekretariatan, Haris Al Ma'ali, S.H. Penyelenggara kegiatan berskala nasional ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan kedisiplinan terbaru bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.

Cuplikan-layar-2025-12-18-133857

Dalam sesi pemaparan materi, Ibu Hardianawati, S.M., Si. selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, menekankan bahwa disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Beliau menjelaskan bahwa saat ini terdapat 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus diperhatikan oleh setiap ASN guna menjaga integritas profesi secara berkelanjutan. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, di mana pelanggaran pada sektor ini sering kali menjadi temuan terbanyak dalam sistem pengawasan digital. Ibu Hardianawati juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pembinaan serta penindakan awal terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Whats-App-Image-2025-10-17-at-08-06-46

Selain pihak kedeputian, materi juga disampaikan secara teknis oleh Bapak Andianto selaku Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN serta Bapak Halim selaku Direktur Wasdal III BKN. Bapak Andianto menjelaskan mengenai klasifikasi dampak pelanggaran yang terbagi menjadi dampak bagi unit kerja, instansi, hingga dampak bagi negara yang dapat berujung pada hukuman disiplin tingkat berat. Sementara itu, Bapak Halim memberikan klarifikasi mengenai prosedur pemanggilan pemeriksaan yang harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan demi memenuhi hak-hak ASN yang bersangkutan. Para narasumber secara seimbang memaparkan bahwa penegakan disiplin bukan bertujuan semata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya perlindungan terhadap status kepegawaian dan kepastian karier ASN itu sendiri.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai kasus nyata di lapangan, mulai dari isu netralitas hingga teknis penggunaan aplikasi IDIS dalam pelaporan disiplin secara terintegrasi. Dengan mengikuti webinar ini, Pengadilan Agama Nganjuk berharap seluruh aparatur, khususnya di bagian kesekretariatan, dapat mengimplementasikan nilai-nilai kedisiplinan tersebut dalam setiap aspek pelayanan publik sehari-hari. Pemahaman mengenai aturan LHKPN dan etika bermedia sosial juga menjadi catatan penting yang dibawa pulang oleh peserta untuk menjaga marwah institusi di mata masyarakat luas. Melalui partisipasi aktif ini, Pengadilan Agama Nganjuk siap mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan mencetak aparatur yang profesional, jujur, serta memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/