Pengadilan Agama Pasuruan pada Senin, 29 Desember 2025, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dengan suasana tertib dan penuh khidmat. Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat dari kedua instansi. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Momentum ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan peradilan agama.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dengan Kepala BPN Kota Pasuruan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran data yang berkaitan dengan perkara-perkara yang memerlukan informasi pertanahan. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pasuruan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, MoU ini juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kerja sama ke depan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak A. Zahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Pasuruan dan BPN Kota Pasuruan dalam mendukung kelancaran proses peradilan,” ujar Bapak A. Zahri. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan di era modern saat ini. Menurutnya, keterbukaan dan koordinasi yang baik akan berdampak positif terhadap kepastian hukum. Oleh karena itu, MoU ini menjadi langkah strategis bagi kedua institusi.

Lebih lanjut, Bapak A. Zahri menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. “Kami berharap MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara kedua instansi. Dengan adanya dukungan data dan informasi dari BPN, proses pemeriksaan perkara di pengadilan akan menjadi lebih akurat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Pasuruan dan BPN Kota Pasuruan berharap dapat membangun kerja sama yang berkesinambungan. Sinergi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait pelayanan hukum dan administrasi pertanahan. Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Desember 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan. Dengan dukungan dan komitmen bersama, kedua instansi optimistis kerja sama ini akan berjalan dengan baik. Ke depan, Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi strategis demi peningkatan kualitas pelayanan publik.