Rabu, 07 Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Situbondo menyelenggarakan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026. Acara ini dilakukan di Aula PA Situbondo dengan suasana khidmat dan penuh antusiasme. Penandatanganan dilakukan antara PA Situbondo dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Kegiatan ini bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Situbondo. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua belah pihak dalam mendukung akses keadilan berbasis syariah. Dengan kerjasama ini, diharapkan pelayanan Posbakum semakin optimal dan merata.

Acara diawali dengan sambutan disampaikan oleh Ketua PA Situbondo, Drs. Safi', M.H., yang menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. "Kerjasama ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cepat dan tepat," ujar Drs. Safi', M.H. Penandatanganan kontrak ditandai dengan tanda tangan dari Ketua PA Situbondo dan Ketua LKBHI UIN KHAS Jember.

Dokumen tersebut mengatur mekanisme layanan Posbakum sepanjang tahun anggaran 2026. "Kami siap berkontribusi maksimal agar tidak ada masyarakat Situbondo yang terlantar hukum," kata perwakilan LKBHI. Dokumen kontrak langsung disahkan dan diserahkan salinan kepada kedua pihak. Diharapkan dengan adanya kontrak ini tercipta sinergi kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat Situbondo kini lebih mudah mengakses konsultasi hukum gratis.
"Sinergi ini akan mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan kepuasan masyarakat," tambah Drs. Safi', M.H. Kerjasama PA Situbondo dan LKBHI UIN KHAS Jember ini menjadi contoh nyata kolaborasi lembaga hukum berbasis Islam. Masyarakat diimbau memanfaatkan Posbakum untuk konsultasi dini perkara agama. Pengadilan Agama Situbondo terus berkomitmen pada program unggulan akses keadilan.