img-logo img-logo
Perkuat Sinergi Peradilan, PA dan PN Pamekasan Sepakati Radius Serta Biaya Panjar Perkara
Perkuat Sinergi Peradilan, PA dan PN Pamekasan Sepakati Radius Serta Biaya Panjar Perkara
Tanggal Rilis Berita : 08 Januari 2026, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Pamekasan terkait penentuan radius dan biaya panjar perkara pada Kamis, 08 Januari 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan sebagai bentuk sinkronisasi standar pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk menciptakan transparansi serta keseragaman biaya bagi masyarakat yang berperkara.

">

2

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., hadir langsung dalam pertemuan tersebut dengan didampingi oleh Panitera serta Panitera Muda. Kehadiran pejabat struktural ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal aspek teknis administrasi yustisial agar berjalan sesuai dengan regulasi terbaru. Prosesi penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh jajaran pimpinan serta staf dari kedua belah pihak.

">

3

Dalam sambutannya, Ketua PA Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menekankan pentingnya standarisasi radius demi keadilan biaya bagi publik. "Penetapan radius dan biaya panjar yang seragam merupakan langkah nyata kami dalam memberikan kepastian biaya perkara yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat," ungkap beliau dalam pernyataan resminya. Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan meminimalisir disparitas harga yang dapat membingungkan para pencari keadilan.

Acara ditutup dengan pertukaran dokumen MoU yang telah ditandatangani serta sesi foto bersama sebagai simbol harmonisasi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hasil kesepakatan ini akan segera disosialisasikan dan diunggah pada laman resmi masing-masing pengadilan agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Dengan adanya standar baru ini, diharapkan tata kelola administrasi perkara di Pamekasan semakin profesional dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak.