Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang menggelar rapat persiapan pelaksanaan sita jaminan perkara Nomor 2651/G/2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rencana sita jaminan yang akan dilakukan di Desa Sumberpetung, Kecamatan Ranuyoso. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata yang sedang berjalan.

Pelaksanaan sita jaminan tersebut didasarkan pada putusan sela Hakim Nomor 2651/G/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Dalam putusan sela tersebut ditegaskan perlunya persiapan yang matang agar pelaksanaan sita berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, rapat ini menjadi sarana koordinasi untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis yang akan dilakukan.

Rapat persiapan ini menekankan pentingnya keterlibatan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang. Kehadiran petugas ukur dijadwalkan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan sita jaminan di lokasi objek perkara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan objek yang akan dikenakan sita jaminan.

Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan dilaksanakan di Ruang Panitera PA Lumajang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan Bapak H. Achmad Chozin, S.H., Panitera Muda Hukum Bapak H. Teguh Santoso, S.H., serta Juru Sita Pengganti Ibu Elsa Dwi Agustina, A.Md. Dalam arahannya, Panitera PA Lumajang menyampaikan, “Koordinasi yang baik antarpetugas sangat diperlukan agar pelaksanaan sita jaminan berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan putusan pengadilan.”