Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam kegiatan strategis berskala global melalui acara Sarasehan Internasional yang digelar pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan yang mengusung tema penting "Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian" ini dilaksanakan secara langsung mulai pukul 10.30 WIB. Bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, acara ini menjadi wadah diskusi krusial bagi para penegak hukum di lingkungan peradilan agama. Delegasi dari Pengadilan Agama Nganjuk hadir secara lengkap yang dipimpin oleh Ketua Drs. Malem Puteh, S.H., M.H., didampingi Panitera Misbah, S.H., M.H., serta Sekretaris Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H.

Acara bergengsi ini dihadiri oleh jajaran petinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta seluruh pimpinan Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur. Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam arahannya menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral yang harus diutamakan dalam setiap putusan. Beliau menyoroti perlunya standardisasi yang lebih ketat dalam menjamin pemenuhan hak-hak nafkah anak dan istri setelah terjadinya perceraian. Kehadiran para pimpinan dari berbagai daerah menunjukkan soliditas Peradilan Agama dalam merespons isu kemanusiaan yang menjadi perhatian internasional ini.

Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis., S.H., M.H., juga memberikan pemaparan mengenai implementasi kebijakan administrasi peradilan yang mendukung eksekusi hak-hak pasca perceraian secara lebih efektif. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menambahkan bahwa Jawa Timur harus menjadi pelopor dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kelompok rentan tersebut. Diskusi dalam sarasehan ini mengeksplorasi perbandingan sistem hukum di berbagai negara untuk menemukan solusi terbaik bagi permasalahan sosial yang sering timbul akibat putusnya perkawinan. Sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah menjadi poin utama yang terus ditekankan sepanjang sesi berlangsung.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Nganjuk dalam sarasehan internasional ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pola penanganan perkara di tingkat lokal. Ketua PA Nganjuk, Drs. Malem Puteh, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk menginstruksikan seluruh jajarannya agar menerapkan poin-poin hasil kesepakatan internasional tersebut dalam setiap layanan hukum. Penutupan acara ditandai dengan perumusan rekomendasi bersama yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di lingkungan peradilan agama. Melalui partisipasi aktif ini, PA Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/