Pengadilan Agama (PA) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum yang akurat melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat atau descente. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 193/KPA.W13-A22/HK2.6/I/2026 yang secara resmi diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2026. Fokus utama dari agenda ini adalah meninjau langsung objek sengketa dalam perkara nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.NGJ yang berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Langkah hukum ini sangat krusial guna memastikan kecocokan antara data tertulis di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 26 Januari 2026, yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB di kantor Desa setempat. Setelah koordinasi awal di kantor, tim langsung bergegas menuju Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk melakukan peninjauan fisik. Ketua PA Nganjuk, Drs. Malem Puteh, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemeriksaan tersebut dengan penuh ketelitian. Kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses pengambilan keputusan hakim nantinya.

Dalam menjalankan tugas ini, Ketua PA Nganjuk didampingi oleh Panitera, Misbah, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti, Irwan Abd Rahman, S.H., M.H., sebagai tim teknis pendukung. Proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan terbuka dengan dihadiri oleh perangkat desa setempat yang memahami batas-batas wilayah tersebut. Selain itu, seluruh pihak yang berperkara, baik Penggugat maupun Tergugat, hadir di lokasi didampingi oleh masing-masing Kuasa Hukum mereka. Kehadiran para pihak secara lengkap ini bertujuan untuk meminimalisir perselisihan mengenai batas ataupun luas objek yang sedang disengketakan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan fisik di Desa Tanjungkalang ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa kendala yang berarti. Tim dari Pengadilan Agama Nganjuk melakukan pengukuran serta pencatatan mendalam terhadap detail objek guna melengkapi fakta-fakta hukum di persidangan. Hasil dari descente ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam menyusun putusan yang adil bagi semua pihak. Dengan berakhirnya peninjauan ini, diharapkan proses hukum perkara nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.NGJ dapat segera mencapai tahap akhir demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/