img-logo img-logo
Dukung Reformasi Birokrasi, Klerek-Analis Perkara Peradilan PA Lumajang Ikuti Webinar Kebijakan Penyusunan Peta Proses Bisnis yang Diselenggarakan Oleh Kementerian PANRB
Dukung Reformasi Birokrasi, Klerek-Analis Perkara Peradilan PA Lumajang Ikuti Webinar Kebijakan Penyusunan Peta Proses Bisnis yang Diselenggarakan Oleh Kementerian PANRB
Tanggal Rilis Berita : 29 Januari 2026, Pukul 09:06 WIB, Telah dilihat 100 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, Klerek - Analis Perkara Peradilan PA Lumajang, Dyna Wahyu Rahmalya, S.H., mengikuti sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb). Webinar tersebut diselenggarakan secara daring melalui Live Streaming Youtube dan zoom. Kegiatan ini mengangkat tema Kebijakan Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagaimana diatur dalam Permenpanrb Nomor 19 Tahun 2019. Webinar tersebut diikuti oleh aparatur pemerintah dari berbagai instansi.

image host

Webinar diselenggarakan sebagai upaya pendalaman isu-isu strategis terkait pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya proses bisnis dalam tata kelola organisasi pemerintahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan kebijakan antar instansi.

image host

Materi webinar disampaikan oleh Akbar Putra selaku Analis Kebijakan Pertama di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep dasar hingga implementasi peta proses bisnis di instansi pemerintah. “Peta proses bisnis menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi,” ujarnya.

image host

Lebih lanjut, materi yang disampaikan mencakup definisi proses bisnis, tujuan penyusunan peta proses bisnis, serta siklus manajemen proses bisnis. Seluruh pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenpanrb Nomor 19 Tahun 2019. Dengan mengikuti webinar ini, peserta diharapkan mampu menerapkan kebijakan tersebut secara optimal di lingkungan kerjanya masing-masing.