Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar kegiatan sharing kendala dan solusi pelaksanaan Akta Cerai Elektronik (EAC) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman depan kantor dan diikuti oleh seluruh pegawai PA Kota Kediri. Agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan kualitas layanan peradilan berbasis digital yang akuntabel dan presisi.

Materi utama disampaikan oleh Dilla Aprinurisa, S.Si., S.H., M.H. yang memaparkan berbagai tantangan teknis dalam penerbitan EAC. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pentingnya ketelitian dalam pengejaan serta penulisan identitas para pencari keadilan. Aspek ini dinilai sebagai titik kritis dalam menjaga validitas dokumen hukum berbasis elektronik.
Disampaikan pula bahwa dokumen EAC memiliki ketentuan belum dapat dilakukan perbaikan apabila telah terbit dan dibubuhi tanda tangan elektronik. Kondisi tersebut menuntut budaya kerja yang mengedepankan verifikasi berlapis sebelum data dikunci dalam sistem. Ketelitian menjadi standar mutu layanan yang wajib diterapkan oleh seluruh petugas terkait.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Nur Afni Saimima, S.H., yang menanggapi kendala serta solusi yang telah dipaparkan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antarbagian guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Pendekatan preventif disebut sebagai strategi paling efektif dalam menjaga kualitas dokumen elektronik.
Akta Cerai Elektronik merupakan dokumen resmi perceraian yang diterbitkan dalam format digital dan dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Sistem ini mendukung transparansi, efisiensi, serta keamanan data dalam layanan peradilan agama. Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Moh. Hidayat, S.S., sebagai peneguh komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan.