Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melaksanakan kegiatan penandatanganan dan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penentuan besaran panjar biaya perkara sesuai radius. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kota Kediri. Acara ini berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Pelaksanaan SKB ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antaraparatur peradilan di Kota Kediri.

SKB penentuan besaran panjar disusun dengan mempertimbangkan jarak atau radius wilayah para pihak yang berperkara. Penyesuaian tersebut bertujuan agar biaya perkara lebih proporsional dan transparan. Dalam kegiatan ini, pimpinan PA dan PN Kota Kediri menyampaikan latar belakang serta dasar hukum penerbitan SKB. Para pejabat struktural dan fungsional turut hadir mengikuti kegiatan dengan tertib. Sosialisasi dilakukan agar seluruh aparatur memahami dan menerapkan ketentuan yang sama.
Penentuan besaran panjar sesuai radius diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya perkara sejak awal proses persidangan. Hal ini sekaligus meminimimalkan potensi perbedaan perhitungan biaya. SKB tersebut juga menegaskan komitmen pengadilan terhadap asas keterbukaan informasi. Dengan demikian, pelayanan peradilan dapat berjalan lebih akuntabel dan profesional.

Melalui pelaksanaan SKB ini, PA dan PN Kota Kediri berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Kegiatan di Media Center berlangsung dengan lancar dan kondusif. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik. Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. PA dan PN Kota Kediri berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan.