img-logo img-logo
MAHASISWI UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MELAKUKAN PENELITIAN DI PA SITUBONDO
MAHASISWI UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MELAKUKAN PENELITIAN DI PA SITUBONDO
Tanggal Rilis Berita : 04 Februari 2026, Pukul 11:25 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 03 Februari 2026, Mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Muzayyanah, melaksanakan kegiatan penelitian di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan penelitian tersebut merupakan bagian dari tugas akademik. Penelitian dilakukan dengan metode wawancara langsung. Lokasi wawancara bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Penelitian ini mendapat dukungan penuh dari pihak pengadilan.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 15.55.10

Penelitian yang dilakukan mengangkat judul “Preferensi dan Mitigasi Perceraian Dini di Wilayah Tapal Kuda”. Tema tersebut dipilih karena relevan dengan permasalahan sosial dan hukum keluarga. Wilayah Tapal Kuda dinilai memiliki karakteristik tersendiri dalam perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan menggali faktor-faktor penyebab perceraian dini. Selain itu, penelitian juga menyoroti upaya mitigasi yang dapat dilakukan. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi ilmiah dan praktis.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 15.55.11

Wawancara dilakukan bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., M.H. Dalam wawancara tersebut, Wakil Ketua menyampaikan pandangannya terkait tren perceraian dini. Ia menjelaskan bahwa perceraian dini dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Perceraian dini sering kali dipicu oleh kesiapan mental dan ekonomi pasangan yang belum matang,” ujar Rusdiansyah. Menurutnya, edukasi pranikah memiliki peran penting. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan yang efektif.

Rusdiansyah juga menjelaskan peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian. Ia menyampaikan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus perkara. Pengadilan juga berperan dalam memberikan nasihat melalui proses mediasi. “Kami selalu mengedepankan mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga,” ungkapnya. Mediasi dinilai mampu membuka ruang dialog antar pihak. Dengan demikian, perceraian dapat diminimalisir.