img-logo img-logo
PENANDATANGANAN MOU (MEMORANDUM OF UNSDERTANDING) ANTARA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG DENGAN UNIVERSITAS AL FALAH AS SUNNIYAH KENCONG-JEMBER
PENANDATANGANAN MOU (MEMORANDUM OF UNSDERTANDING) ANTARA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG DENGAN UNIVERSITAS AL FALAH AS SUNNIYAH KENCONG-JEMBER
Tanggal Rilis Berita : 20 November 2025, Pukul 13:16 WIB, Telah dilihat 111 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 tepat pada pukul 14.30 WIB, tepatnya diruang Media Center dilaksanakan penandatanganan MOU (Memorandum Of Unsdertanding) antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Universitas Al-Falah As Sunni yah Kencong - Jember.Penandatanganan MOU ini dilaksanakan sebagai wujud menjaga kerjasama dibidang pendidikan, yang mana antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember sudah dilakukan selama 3 (tiga) tahun lamanya dan pelaksanaan penandatanganan MOU ini merupakan kelanjutan dari MOU sebelumnya. Dalam pelaksanaan penandatangan MOU antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong - Jember dilakukan oleh DR. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S. H., M.H., (Ketua Pengadilan Agama Lumajang) dan DR. Nanang Budianto, M. Pd. I. (Dekan Fakultas Syariah Universitas Al- Falah As- Sunniyah Kencong-Jember) dengan disaksikan oleh :
1.Fatkur Rosyad, S. Ag., M. H., M. HES. (Wakil Ketua); 
2.H.Khadimul Huda, S.H., M. H. (Panitera);
3.H.Abdul Qodir, S. Ag. M. M. (Sekretaris); 
4.Achmad Chozin, S. H. (Panitera Muda Gugatan);
5.Beny Azhari, S. H. M. H. (Kaprodi Fakultas Syariah) ;
6.Ageng Kurnia Bhakti, S. Tr., Ak (Staf Fakultas Syariah). 
 

image host

Kegiatan penandatanganan MOU ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember khususnya dalam bidang pengembangan pendidikan bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong Jember. Pengembangan pendidikan bagi Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam adalah berupa Praktek Peradilan Agama yang wajib dilaksanakan oleh Mahasiswa. Adapun Praktek Peradilan Agama berupa Praktek Kerja Lapangan (PKL) itu dilaksanakan di Pengadilan Agama Lumajang. Oleh karena itu Nanang Budianto selalu Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lumajang agar tidak keberatan apabila Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universtas Al Falah As Sunniyah Kencong - Jember menerjunkan Mahasiswanya untuk melaksanakan Praktek Peradilan Agama. Dengan harapan agar Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember lebih dekat dan lebih memahami tentang tugas-tugas yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. 
 

image host

Selain kegiatan Praktek Peradilan Agama bagi para Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong - Jember yang diterjunkan di Pengadilan Agama Lumajang, dalam MOU juga disebutkan bahwa Pengadilan Agama Lumajang juga menerima Mahasiswa  yang akan melaksanakan kegiatan penelitian  sebagai bahan penulisan tugas akhir (skripsi). 
 

image host

Pengadilan Agama Lumajang setiap tahun pasti menerima Mahasiswa untuk melaksanakan Praktek Peradilan Agama, dari beberapa Perguruan Tinggi, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Oleh karena itu kegiatan penandatangan MOU (Memorandum Of Unsdertanding) ini 
dilakukan agar hubungan kerjasama yang sudah berjalan dengan baik tetap berkelanjutan khususnya antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember dan juga dengan  beberapa Perguruan Tinggi yang telah memberikan kepercayaan kepada Pengadilan Agama Lumajang, yang setiap tahun menerima Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Peradilan Agama. 
 

image host

Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Perguruan Tinggi tersebut, Pengadilan Agama Lumajang pasti menerima semua Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Lumajang, dengan pengaturan jadwal yang tertib dan teratur serta tidak menggangu pemberian pelayanan terhadap para pencari keadilan yang datang di Pengadilan Agama Lumajang. 
 

image host

Di Akhir silaturrahmi DR.Drs.H. Rakhmat Hidayat, HS, S. H., M.H. (Ketua PA Lumajang) dengan didampingi oleh Wakil Ketua,Panitera dan Sekretaris serta Panitera Muda Gugatan, mengucapkan terimakasih kepada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember telah berkenan berkunjung dan bersilaturrahmi ke PA Lumajang untuk melaksanakan penandatangan MOU ini, sebaliknya DR Nanang Budianto, M. Pd. I., selalu Dekan Fakultas Syariah beserta Kaprodi dan staf  juga menyampaikan trimakasih sebanyak-banyaknya atas bisa terlaksananya penandatanganan MOU ini, Semoga dengan adanya tali ikatan MOU ini, hubungan baik antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Fakultas Syariah dan Hukum Keluarga Islam Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong-Jember tetap terjalin dengan baik, Aamiin Allahumma Asmiin ????