Pengadilan Agama (PA) Lumajang melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lumajang pada Selasa, 3 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran teknis dan administratif dalam pelaksanaan sita jaminan atas aset sengketa. Koordinasi ini bertujuan agar proses eksekusi berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tim PA Lumajang yang dipimpin oleh Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Muda Hukum, H. Teguh Santoso, S.H. dan juga Jurusita Pengganti, Elsa Dwi Agustina, A.Md. menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses sita jaminan. Pihak BPN Lumajang menyambut baik kedatangan tim PA Lumajang dan siap memberikan dukungan penuh di lapangan. Sinergi antara lembaga peradilan dan pertanahan ini sangat krusial untuk mencegah kendala teknis.

Keterlibatan petugas ukur dari BPN Lumajang menjadi fokus utama untuk memastikan batas-batas aset yang akan disita. Koordinasi intensif ini juga bertujuan mencegah adanya kesalahan objek sita yang sering terjadi. Pihak BPN Lumajang juga memastikan agar dokumen pendukung telah disiapkan secara maksimal.

Selain aspek teknis pertanahan, pertemuan tersebut juga menyepakati jadwal pelaksanaan dan prosedur pengamanan di lokasi aset bersama aparat terkait. Seluruh petugas kejurusitaan diinstruksikan untuk tetap waspada dan mengedepankan pendekatan persuasif selama bertugas demi menjaga kondusivitas. Dengan dukungan penuh dari BPN, PA Lumajang optimis layanan publik dan penegakan keadilan akan semakin efektif dan efisien.