Lumajang, 4 Februari 2026 – Kedatangan tim Pengadilan Agama (PA) Lumajang dalam rangka pelaksanaan sita jaminan obyek sengketa perkara nomor 2651/Pdt.G/2025/PA.Lmj disambut oleh aparat Desa Sumberpetung Kecamatan Ranuyoso dan juga para pihak. Sebelum terjun ke lapangan, tim PA Lumajang menggelar koordinasi intensif dengan BPN Lumajang, aparat Desa Sumberpetung serta para pihak untuk menentukan dan memastikan objek sengketa yang akan disita. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur demi menjamin hak-hak para pihak yang sedang bersengketa.

Tim yang terdiri dari Panmud Hukum, H. Teguh Santoso, S.H., Panmud Gugatan, H. Achmad Chozin, S.H., Jurusita Pengganti yaitu Elsa Dwi Agustina, A.Md. dan Prima Murni Bekti, A.Md. serta staf kepaniteraan Dani, Noviyanto, S.H. menekankan pada sinkronisasi data objek perkara dengan kondisi riil yang ada di lokasi Desa Sumberpetung. PA Lumajang meminta dukungan penuh aparat desa dalam mengidentifikasi batas-batas tanah yang akan diletakkan sita jaminan. Koordinasi ini krusial agar pelaksanaan sita berlangsung efektif, efisien, dan aman tanpa kendala berarti.

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini turut dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai batasan hukum dan teknis pelaksanaan sita. Petugas diingatkan untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga integritas selama menjalankan tugas negara. Melalui komunikasi yang transparan, diharapkan para pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa adanya resistensi berlebihan.

Dengan persiapan yang matang ini, PA Lumajang menargetkan pelaksanaan sita jaminan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Kegiatan ini juga menjadi wujud profesionalisme pengadilan dalam menegakkan putusan dan menjamin hak-hak pihak yang berkepentingan. Seluruh rangkaian kegiatan persiapan mengedepankan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.