img-logo img-logo
Praktik Pembuatan Surat Kuasa oleh Mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Lumajang
Praktik Pembuatan Surat Kuasa oleh Mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 12 Februari 2026, Pukul 14:40 WIB, Telah dilihat 124 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Praktik Pembuatan Surat Kuasa oleh Mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Lumajang

Dalam rangka memahami proses beracara di Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Mahasiswa PKL dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Gelombang II mengikuti kegiatan pembelajaran mengenai pembuatan surat kuasa. Mahasiswa dibimbing langsung oleh Petugas Resepsionis Afifah Khoirun Nisa, SHI., pada rabu, 11 Februari 2026 di ruang resepsionis. Pemahaman mahasiswa terhadap administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2026 02 10 at 13.41.34 1

Ibu Afifah menjabarkan materi mengenai pembuatan dan pendaftaran surat kuasa bagi pihak yang beracara melalui kuasa hukum. Disampaikan bahwa setiap kuasa hukum wajib melampirkan surat kuasa khusus yang telah ditandatangani oleh pemberi kuasa serta memuat kewenangan yang jelas dalam penanganan perkara. Surat kuasa khusus tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan sebelum persidangan dilaksanakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.

Selain surat kuasa khusus, dalam kondisi tertentu dapat dibuat surat kuasa insidentil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa insidentil diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pemberi kuasa dan harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Berbeda dengan kuasa khusus yang cukup menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (pihak berperkara) dan penerima kuasa (advokat), dalam kuasa insidentil, calon pemberi dan penerima kuasa harus datang langsung bersama dan menandatangani kuasa yang dibuatkan di depan pejabat yang berwenang.

WhatsApp Image 2026 02 10 at 13.41.35

Setelah surat ditandatangani oleh Panitera, surat kuasa didaftarkan dalam Register Surat Kuasa, sebelum diserahkan ke hakim di persidangan. “Penting untuk mendaftarkan surat kuasa sebelum hari persidangan untuk melengkapi administrasi penyelesaian perkara,’ tegas Ibu Afifah. Dengan adanya pembelajaran ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pendaftaran perkara dan pentingnya tertib administrasi surat kuasa di PA Lumajang.