Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melaksanakan kegiatan sidang keliling di Balai Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan suasana tertib dan lancar. Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. “Melalui sidang keliling ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar perwakilan PA Kota Kediri.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Drs. Rustam yang menjalankan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Panitera Pengganti Edward Firmansyah, S.H. yang bertugas mencatat jalannya persidangan. Moh. Hidayat, S.S. turut hadir sebagai petugas sumpah guna memastikan proses berjalan sah dan sesuai prosedur. Selain itu, mediator Drs. Akhmad Muntafa, M.H. juga berperan dalam upaya mendamaikan para pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Sebanyak tiga perkara dijadwalkan untuk disidangkan pada kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, dua perkara berhasil diputus dalam sidang hari itu. Satu perkara lainnya masih memerlukan proses lanjutan sesuai tahapan persidangan. “Alhamdulillah, dua perkara dapat diselesaikan hari ini sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ungkap Drs. Rustam.

Masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini karena dinilai lebih efisien dan memudahkan. Dengan adanya layanan di tingkat kelurahan, para pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen PA Kota Kediri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami akan terus mengoptimalkan program sidang keliling sebagai bentuk pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” Bapak Rustam menambahkan.