Jombang, 17 Februari 2026
Hakim Pengadilan Agama Jomban, Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Bersama Panitera Pengganti, Anis Trimurti Wahyuningsih, S.H. memimpin langsung pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah. Acara ini digelar bersama kementrian agama di di Pusat Observasi Bulan (POB) PT BPR Bank Jombang. Sidang Isbat Rukyatul Hilal ini telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Jombang dengan No Perkara. 87/Pdt.P/2026/PA.Jbg. Sidang tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemantauan hilal yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia guna memastikan awal bulan suci Ramadhan berdasarkan metode rukyat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Jombang, unsur Forkopimda, para ulama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam yang bersama-sama menyaksikan proses pengamatan hilal.

Suasana sidang berlangsung tertib dan penuh kekhusyukan karena hasil penetapan awal Ramadhan memiliki arti penting bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa. Dalam keterangannya, hakim yang memimpin sidang menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat rukyatul hilal ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga peradilan agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap penetapan awal bulan hijriah. Ia menjelaskan bahwa proses penentuan 1 Ramadhan tidak hanya mengacu pada hasil rukyat di lokasi pengamatan Jombang, tetapi juga mempertimbangkan laporan resmi dari berbagai titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan pertimbangan ilmiah, syar’i, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses rukyatul hilal sendiri dilakukan di lokasi strategis yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan tingkat visibilitas ufuk barat saat matahari terbenam. Tim pengamat yang terdiri dari ahli falak, petugas Kementerian Agama, serta perwakilan ormas Islam menggunakan peralatan observasi untuk meningkatkan akurasi pengamatan. Setelah proses pemantauan selesai, hasil observasi kemudian dibawa ke forum sidang isbat untuk diverifikasi secara terbuka dan transparan di hadapan seluruh peserta sidang. Berdasarkan hasil pantauan Rukyatul Hilal dan siding isbat memutuskan bahwa hilal di Kabupaten Jombang tidak terlihat karena masih di bawah ketentuan.
Pada akhir sidang, hakim menyampaikan hasil penetapan yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum dimulainya 1 Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya. Adapun keputusannya setelah dilaksanakan rukyatul hilal ditetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Dengan terselenggaranya sidang isbat rukyatul hilal ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun 1447 Hijriah dapat berlangsung secara tertib, khusyuk, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Jombang. (boy)