Kraksaan, 24 Februari 2026 - Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., memimpin rapat pengembangan aplikasi antrian sidang pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Media Center. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, Panitera Muda (Panmud), serta Operator IT. Pertemuan ini membahas penyempurnaan fitur estimasi waktu sidang dan mekanisme notifikasi kepada para pihak.

Dalam rapat disepakati bahwa notifikasi estimasi waktu sidang akan dikirimkan kepada para pihak sejak H-3 sebelum jadwal persidangan. Pemberitahuan tersebut diharapkan membantu para pihak mengatur waktu kehadiran secara lebih efektif. Dengan demikian, penumpukan di ruang tunggu dapat diminimalisir dan pelayanan menjadi lebih tertib.

Usai rapat, Operator IT langsung mengadakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) kepada Petugas Pelayanan terkait tata cara penginputan estimasi waktu sidang. Materi difokuskan pada teknis pengisian estimasi saat melakukan input tundaan sidang di sistem. Langkah cepat ini dilakukan agar implementasi fitur baru dapat berjalan optimal dan seragam di seluruh lini pelayanan.

Dalam arahannya, Ketua menegaskan komitmen peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi. “Dengan adanya estimasi waktu dan notifikasi H-3, kita ingin para pihak tidak menunggu terlalu lama dan pelayanan di ruang tunggu menjadi lebih tertib serta nyaman,” tegas beliau. Seluruh jajaran diharapkan konsisten dan teliti dalam penginputan data agar inovasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.