Lumajang – Menindaklanjuti Surat Permohonan Nomor: 1019/KPA-A2/HM.2.1.1/II2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Korwil Malang perihal permohonan studi tiru, Pengadilan Agama Banjarmasin mengirimkan Surat Persetujuan dengan Nomor: 570/KPA.W15-A7/HM.2.1.1/2026 untuk melakukan studi tiru implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke PA Banjarmasin. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat integritas dan mempelajari praktik terbaik pembangunan sistem anti suap. Kegiatan ini diharapkan mempercepat terwujudnya wilayah peradilan yang bersih dan berintegritas.

Studi tiru dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 secara daring melalui zoom meeting dimulai pukul 08.30 wib di media center masing – masing satker. Jajaran pimpinan PA Lumajang diantaranya Wakil Ketua PA Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M., beserta Kasubag PTIP Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. hadir dalam kegiatan virtual ini. Ketua PA Banjarmasin yaitu Dr. Hj. Norhayati, M.H. menyambut baik sinergi studi tiru yang dilakukan oleh Korwil Malang. Pihak PA Banjarmasin memberikan penjelasan secara rinci berbagai sarana dan prasarana penunjang SMAP di PA Banjarmasin. Korwil Malang juga mempelajari dokumen kebijakan, prosedur kerja, serta mekanisme pelaporan pelanggaran. Fokus utama adalah memahami penerapan standar ISO 37001:2016 secara nyata di lapangan.

Pimpinan PA se - Korwil Malang menyatakan komitmennya untuk mengadopsi keberhasilan implementasi SMAP dari PA Banjarmasin. Kegiatan studi tiru ini diharapkan memberikan wawasan mendalam terkait tahapan pembangunan SMAP. Langkah ini merupakan wujud nyata penguatan integritas di satuan kerja wilayah Malang.

Melalui studi tiru ini, Korwil Malang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil observasi dengan menyusun rencana aksi yang konkret. Peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan internal akan menjadi fokus utama setelah berakhirnya zoom meeting. Sinergi antar instansi peradilan ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung.