Kraksaan, 27 Februari 2026 - Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., didampingi Panitera dan Plt. Sekretaris mengikuti kegiatan studi tiru yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang ke Pengadilan Agama Banjarmasin secara daring pada pukul 08.30 WIB melalui Media Center. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan Rapat Koordinator Wilayah Malang yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-koordinator wilayah Malang. Pelaksanaan secara virtual berlangsung tertib dan penuh antusiasme dari seluruh peserta.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan studi tiru ini secara khusus membahas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), mengingat Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil meraih Sertifikat SMAP dengan predikat A (Paripurna) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada tahun 2024. “Keberhasilan PA Banjarmasin meraih predikat Paripurna menjadi bukti bahwa komitmen dan konsistensi dalam membangun budaya anti penyuapan dapat diwujudkan secara nyata,” ujarnya.

Pada sesi pemaparan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menyampaikan secara komprehensif tahapan pembangunan dan implementasi SMAP, mulai dari komitmen pimpinan, identifikasi risiko penyuapan, penyusunan kebijakan, hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Berbagai tantangan selama proses sertifikasi juga diungkapkan sebagai bahan pembelajaran bersama. “Kunci utama keberhasilan SMAP adalah keterlibatan seluruh aparatur dan pengawasan yang berjalan efektif serta berkesinambungan,” jelasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan konstruktif. Para peserta dari wilayah Koordinator Malang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam praktik baik yang telah diterapkan serta strategi mempertahankan predikat Paripurna. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat semakin memperkuat komitmen dalam mengimplementasikan SMAP secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.