img-logo img-logo
PA KOTA MADIUN IKUTI RAKOR LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TA. 2026
PA KOTA MADIUN IKUTI RAKOR LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TA. 2026
Tanggal Rilis Berita : 03 Maret 2026, Pukul 13:55 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I.  didampingi Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. dan Operator Layanan Operasional Irkhamni selaku tim pengelola anggaran PA Kota Madiun mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)  langkah-langkah pelaksanaan anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Senin, (2/3/2026).

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegaiatan ini berdasarkan surat Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor: 46/BUA.1/UND/RA1.6 /II/2026, tanggal 27 Februari, perihal undangan rapat koordinasi  yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi. Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Indonesia.

pakotamaig-2392fGGHJUYIUOIOIOLILe1b-d201-4dab-9bc2-a6aac0ad797b.jpg

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya  Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI H. Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan laporan kegiatan bahwa kegiatan hari ini  sebagai tindak lanjut surat Menteri Keuangan Nomor. S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 hal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya pemaparan materi yang menghadirkan Nrasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu: Fauzi Syamsuri dan Eko Supriyanto.  Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kebijakan Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang menekankan pentingnya pengelolaan belanja negara secara disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil.

pakotamaig-9452dcff-bKKUWEEWERRERETRTTRYUUII413-4a0c-975d-289488bcd4ba.jpg
pakotamaig-94a514cc-27ab-4b02-8521-efeHNHJUOIPUKHGMKJJHKKc6fd107cb.jpg

Narasumber menegaskan bahwa salah satu fokus utama kebijakan belanja TA 2026 adalah menghindari penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun (back-loading). Oleh karena itu, seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan percepatan realisasi belanja sejak awal tahun anggaran, khususnya belanja modal, belanja bantuan sosial, dan bantuan pemerintah. Penandatanganan kontrak belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026, dengan toleransi hingga akhir Juni 2026 dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pencapaian target kinerja dan output program prioritas Presiden menjadi indikator utama keberhasilan pelaksanaan anggaran. Kementerian/Lembaga diminta melakukan pengawalan ketat agar target output prioritas dapat tercapai sepenuhnya paling lambat pada minggu pertama Oktober 2026, kecuali untuk kegiatan yang secara kontraktual berakhir pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pengendalian dan monitoring, laporan perkembangan pelaksanaan program prioritas Presiden wajib disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan setiap akhir triwulan.

Dalam aspek penajaman fokus anggaran, narasumber menjelaskan bahwa Kementerian/Lembaga harus memprioritaskan pemenuhan belanja operasional dasar, kewajiban kepada pihak ketiga, pelayanan publik utama, serta program prioritas nasional. Disisi lain, belanja non-esensial seperti honorarium, kegiatan seremonial, konsumsi rapat, serta jasa konsultan yang tidak mendesak harus dilakukan pembatasan secara ketat. Seluruh hasil efisiensi tersebut diarahkan untuk digeser ke RO Khusus guna mendukung prioritas direktif Presiden.

Narasumber juga menekankan pembatasan revisi anggaran sepanjang tahun 2026. Revisi anggaran tidak diperkenankan untuk tujuan optimalisasi sisa kontrak maupun penambahan belanja perjalanan dinas, kecuali untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan berkaitan langsung dengan pencapaian output prioritas Presiden, penegakan hukum, penanganan bencana, serta mandat pengawasan. Selain itu, pengadaan fasilitas aparatur baru, seperti kendaraan dinas dan pembangunan rumah dinas, pada prinsipnya tidak diperkenankan kecuali untuk kebutuhan layanan khusus dan wilayah tertentu.

Selanjutnya, disampaikan pula bahwa penajaman fokus anggaran TA 2026 turut diarahkan untuk mendukung pemulihan pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera. Kementerian/Lembaga diminta melakukan realokasi dan penyesuaian lokasi kegiatan guna memprioritaskan rehabilitasi infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana, dengan tetap berkoordinasi bersama BNPB dan satuan tugas terkait.

Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa seluruh kebijakan percepatan dan penajaman anggaran TA 2026 harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh penyesuaian anggaran dilaksanakan tanpa mengganggu pelayanan publik dan tanpa mengakibatkan pergeseran anggaran lintas program antar unit eselon I, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI H. Sahwan, S.H., M.H. menghimbau seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat menindaklanjuti kebijakan langkah strategis belanja Tahun Anggaran 2026 secara konsisten dan bertanggung jawab. Setiap satuan kerja diminta menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara lebih cermat, tepat waktu, serta selaras dengan arah kebijakan fiskal dan prioritas nasional yang telah ditetapkan.

Selain itu, satuan kerja diharapkan mampu melakukan percepatan realisasi anggaran sejak awal tahun, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia, serta melakukan penajaman belanja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Penggunaan Rincian Output (RO) khusus agar diprioritaskan secara selektif hanya untuk mendukung pemenuhan arahan dan direktif Presiden, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan Mahkamah Agung pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, mendukung pencapaian target kinerja, serta memastikan keberlangsungan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam rapat koordinasi ini merupakan komitmen dalam mendukung kebijakan strategis pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang akuntabel, efektif, efisien, dan tepat waktu, serta selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan pemerintah sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, guna mendukung pencapaian kinerja peradilan yang optimal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.