Rabu, 4 Maret 2026 - Pengadilan Agama Lumajang kembali menyelenggarakan kegiatan rutin kultum Ramadhan bertempat di Musholla Al Mahkamah setelah pelaksanaan salat Dhuhur berjamaah. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan aparatur pengadilan ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan rohani di lingkungan kerja selama bulan suci. Pada kesempatan tersebut, Hakim PA Lumajang Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H. selaku penceramah menyampaikan materi khusus mengenai pentingnya menjaga kualitas ibadah melalui pemahaman aspek fiqih puasa yang mendalam.

Materi utama yang disampaikan dalam kultum kali ini berfokus pada syarat-syarat wajib bagi setiap muslim yang akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Syarat wajib pertama adalah beragama Islam, karena puasa merupakan kewajiban bagi mukallaf yang mengakui keesaan Allah SWT. Selain itu, seseorang baru dinyatakan wajib berpuasa apabila telah mencapai usia baligh atau dewasa serta memiliki kondisi akal yang sehat.

Bapak Hirmawan juga menjelaskan bahwa kemampuan fisik merupakan salah satu syarat wajib yang membedakan kewajiban bagi orang yang sehat dan yang sedang sakit atau lanjut usia. Bagi perempuan, terdapat syarat tambahan berupa kesucian dari hadas besar seperti haid dan nifas sebagai penentu sah atau tidaknya kewajiban berpuasa tersebut. Penjelasan ini ditekankan agar seluruh pegawai memahami bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam situasi-situasi tertentu yang menghalangi pelaksanaan ibadah.

Kegiatan kultum diakhiri dengan pesan agar seluruh aparatur PA Lumajang menjadikan momentum Ramadhan ini sebagai sarana evaluasi diri dan peningkatan integritas kerja. Diharapkan dengan memahami landasan hukum ibadah, setiap individu dapat menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan demi meraih derajat takwa. Suasana di Musholla Al Mahkamah tampak khidmat hingga rangkaian acara ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan instansi dan keluarga besar pengadilan.