img-logo img-logo
PA SITUBONDO SIAPKAN MEKANISME PENILAIAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2026
PA SITUBONDO SIAPKAN MEKANISME PENILAIAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2026
Tanggal Rilis Berita : 05 Maret 2026, Pukul 08:46 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 04 Maret 2026, Pengadilan Agama Situbondo menggelar rapat pedoman penilaian Agen Perubahan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Situbondo. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kriteria penilaian serta pedoman pemilihan Agen Perubahan yang akan diterapkan pada tahun 2026. Selain itu, rapat juga menjadi sarana koordinasi bagi tim dalam menyusun mekanisme penilaian yang objektif dan transparan. Dengan adanya pedoman yang jelas diharapkan proses pemilihan Agen Perubahan dapat berjalan secara efektif.

WhatsApp Image 2026 03 04 at 09.40.37

Rapat diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran Agen Perubahan dalam mendukung pembangunan budaya kerja yang positif di lingkungan pengadilan. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan bagi aparatur lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Agen Perubahan harus mampu menjadi contoh yang baik serta memberikan inspirasi bagi seluruh aparatur dalam meningkatkan kinerja,” ungkap beliau. Ia juga berharap proses pemilihan dilakukan secara objektif dan profesional.

WhatsApp Image 2026 03 04 at 09.40.38

Selanjutnya, Ketua Tim Pemilihan Agen Perubahan, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., turut memberikan arahan kepada seluruh anggota tim. Ia menjelaskan bahwa rapat ini difokuskan pada pembahasan kriteria penilaian yang akan digunakan dalam proses seleksi Agen Perubahan. Kriteria tersebut diharapkan mampu menggambarkan integritas, komitmen, serta kemampuan kandidat dalam mendorong perubahan positif. Selain itu, pedoman pemilihan juga perlu disusun secara sistematis agar proses seleksi berjalan dengan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa pemilihan Agen Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pedoman yang disusun harus dapat menjadi acuan yang jelas bagi tim penilai.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas sejumlah indikator yang akan digunakan dalam penilaian Agen Perubahan. Indikator tersebut meliputi aspek integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan dalam memberikan inovasi. Selain itu, komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu poin penting dalam penilaian. Para anggota tim memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan kriteria yang telah disusun. Diskusi berlangsung secara aktif dengan mempertimbangkan berbagai pengalaman dari pelaksanaan pemilihan Agen Perubahan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar pedoman yang dihasilkan benar-benar relevan dan efektif.