img-logo img-logo
Gerak Cepat PA Lumajang Tindak Lanjuti Temuan Hatiwasda Terkait Meja Inzage
Gerak Cepat PA Lumajang Tindak Lanjuti Temuan Hatiwasda Terkait Meja Inzage
Tanggal Rilis Berita : 08 Maret 2026, Pukul 04:06 WIB, Telah dilihat 100 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang, 6 Maret 2026 - Pengadilan Agama Lumajang bergerak cepat dalam merespons hasil pengawasan reguler yang dilakukan oleh Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) PTA Surabaya. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah perlunya pengadaan meja inzage untuk menunjang keterbukaan informasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Whats App Image 2026 03 08 at 04 04 12

Panitera dan Sekretaris PA Lumajang menyusun perencanaan pengadaan sarana tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meja inzage ini nantinya akan berfungsi sebagai fasilitas khusus bagi para pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara secara resmi dan nyaman. Proses pengadaannya dipastikan akan mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel.

Whats App Image 2026 03 08 at 04 04 38

Panitera dan Sekretaris juga menegaskan bahwa perbaikan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selain aspek fisik, koordinasi internal terus diperkuat guna memastikan seluruh temuan administratif lainnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pimpinan PA Lumajang menyatakan bahwa setiap catatan dari tim pengawas adalah prioritas utama demi peningkatan performa organisasi.

Whats App Image 2026 03 08 at 04 04 12

Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lumajang. Dengan terpenuhinya fasilitas pendukung seperti meja inzage, transparansi penanganan perkara di pengadilan akan semakin terjamin. PA Lumajang optimis bahwa seluruh tindak lanjut ini akan selesai tepat waktu sebelum periode pelaporan pengawasan berikutnya berakhir.