Pada Kamis, 12 Maret 2026, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Bapak Makhmud mengikuti rapat penyusunan naskah urgensi Tahun Anggaran 2026 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Pasuruan. Kegiatan ini membahas “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”. Rapat dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai satuan kerja peradilan agama. Pengadilan Agama Pasuruan menjadi salah satu dari 46 Pengadilan Agama yang diundang sebagai peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan pandangan dari satuan kerja terkait penyusunan regulasi tersebut.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI, Bapak Syamsul Arief. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk berdiskusi dan merumuskan substansi kebijakan yang tepat. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta pengalaman yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, naskah urgensi yang disusun dapat lebih komprehensif dan aplikatif.

Dalam arahannya, Bapak Syamsul Arief menyampaikan bahwa regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan praktik peradilan. “Penyusunan Rancangan PERMA ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian,” ujar Bapak Syamsul Arief. Beliau juga menegaskan bahwa partisipasi satuan kerja sangat penting dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Masukan dari para peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih efektif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Makhmud, mengikuti jalannya diskusi dengan penuh perhatian dan keseriusan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. “Regulasi ini sangat penting untuk memastikan hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi dan terpenuhi secara nyata,” ujar Bapak Makhmud. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus didukung dengan aturan yang jelas dan implementatif. Pandangan tersebut menjadi salah satu kontribusi dari Pengadilan Agama Pasuruan dalam forum diskusi tersebut.
Melalui kegiatan Focus Group Discussion ini, diharapkan penyusunan naskah urgensi Rancangan PERMA dapat berjalan secara partisipatif dan komprehensif. Partisipasi Pengadilan Agama Pasuruan menunjukkan komitmen dalam mendukung pengembangan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Hasil dari diskusi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada keadilan. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian diharapkan dapat semakin optimal.