img-logo img-logo
Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat: Sidang Keliling PA Tulungagung Hadir di Balai Desa Kalangan
Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat: Sidang Keliling PA Tulungagung Hadir di Balai Desa Kalangan
Tanggal Rilis Berita : 13 Maret 2026, Pukul 16:14 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pengadilan Agama Tulungagung kembali melaksanakan program sidang keliling sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sidang keliling kali ini bertempat di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.37.15.jpeg

Pelaksanaan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H. dengan anggota majelis Ibu Dra. Hj. Siti Azizah, M.E. dan Ibu Dra. Istiani Farda. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Panitera Pengganti Bapak Alwie, S.H. serta Pejabat Penanggung Jawab Bapak Riky Yohana, S.E., M.H. Tim persidangan juga didukung oleh Jurusita Pengganti Ibu Rohani N., S.Ag., Petugas Administrasi Ibu Khusnul Maslikhatin, S.Sos., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak S.E. Avicenna, S.H.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.37.14 (1).jpeg

Selama kegiatan berlangsung, proses sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak yang hadir tampak mengikuti jalannya persidangan dengan penuh kesungguhan. Dukungan dari pemerintah desa setempat turut membantu kelancaran pelaksanaan sidang keliling tersebut. Kerja sama yang baik antara pihak pengadilan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam terselenggaranya kegiatan ini.

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.37.14.jpeg

Melalui sidang keliling ini, Pengadilan Agama Tulungagung berhasil mengabulkan tiga perkara permohonan serta memutus tiga perkara perceraian. Seluruh perkara diperiksa dan diputus secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kehadiran sidang keliling di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.