Lumajang – Pada Rabu, 25 Maret 2026, bertempat di Kantor Dinas Sosial dan DP3A Kabupaten Lumajang, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan kegiatan silaturrahmi, halal bihalal, serta koordinasi dalam rangka memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi lintas sektor dalam menangani isu sosial yang berdampak luas di masyarakat. Dari pihak Pengadilan Agama Lumajang, kegiatan ini dihadiri oleh Panitera H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M., serta Panitera Muda Gugatan H. Achmad Chozin, S.H.. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam mendukung program perlindungan anak di Kabupaten Lumajang.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan pasca Hari Raya Idulfitri, namun tetap fokus pada pembahasan substansi koordinasi. Diskusi yang dilakukan menitikberatkan pada langkah konkret dalam menekan angka perkawinan anak melalui pendekatan preventif dan edukatif. Para pihak juga membahas pentingnya integrasi data serta peningkatan kesadaran masyarakat terkait dampak negatif perkawinan usia dini. Sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. “Pencegahan perkawinan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya dari sisi peradilan tetapi juga dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkap beliau. Ia juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait dispensasi kawin. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen PA Lumajang dalam mendukung perlindungan hak anak.

Sementara itu, pihak Dinas Sosial dan DP3A Kabupaten Lumajang menyambut baik inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh PA Lumajang. Mereka berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut melalui program-program konkret di lapangan, seperti sosialisasi dan pendampingan kepada keluarga berisiko. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Lumajang dapat ditekan secara signifikan. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan terintegrasi di daerah.