Kediri, 1 April 2026 - Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Nomor 15 Kota Kediri. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah dan lembaga terkait. Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri menjadi bagian dari upaya sinergi antar lembaga dalam meningkatkan pelayanan publik. Forum ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan kebijakan terbaru di bidang administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dan dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, S.Sos., M.Si. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi administrasi kependudukan. Salah satu materi utama yang disampaikan adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.215145/DUKCAPIL tentang Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga. Materi tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan administrasi bagi masyarakat terkait status perkawinan. Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya akurasi data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik yang optimal.
Selanjutnya, dalam forum tersebut juga disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.12/18749/Dukcapil tentang Pindah Datang Penduduk. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai prosedur dan ketentuan terbaru dalam proses perpindahan penduduk antar wilayah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi serta meminimalisir permasalahan data kependudukan di daerah. Peserta forum diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi kebijakan tersebut. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi yang disampaikan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan administrasi kependudukan yang berlaku. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan peradilan agama, khususnya yang berkaitan dengan perkara kependudukan dan status hukum masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi kepada masyarakat. Pemerintah Kota Kediri melalui forum ini menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya sosialisasi dan forum konsultasi publik ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.