Surabaya - Wakil Ketua, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Abdul Kodir, S.Ag., M.M. menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Monev yang bertempat di PTA Surabaya ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PTA Surabaya. Kehadiran unsur pimpinan PA Lumajang menunjukkan keseriusan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pembangunan ZI.

Dalam paparannya, Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa dari seluruh satuan kerja di Jawa Timur, baru 21 satker yang telah meraih predikat WBK, sementara 17 lainnya masih belum. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun ini hanya terdapat dua satuan kerja yang akan diusulkan untuk meraih WBK dan satu untuk WBBM. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi menuju predikat tersebut semakin ketat dan kompetitif. Oleh karena itu, setiap satker diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Surabaya, Dr. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. menjelaskan bahwa penilaian pendahuluan telah dilakukan oleh PTA Surabaya terhadap satuan kerja yang diusulkan. Satker yang memenuhi syarat akan diajukan untuk memperoleh predikat WBK maupun WBBM. Ia juga menegaskan bahwa satuan kerja yang telah meraih WBK, termasuk PA Lumajang, tetap akan dievaluasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam hal ini, kekompakan dan kerja sama seluruh unsur menjadi kunci utama dalam mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut.

Panitera PTA Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H. dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar serta mengimbau agar tidak terburu-buru dalam menolak perkara karena dapat memicu pengaduan. “Satker harus menjaga integritas dengan tidak melakukan pungli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan, khususnya dalam menolak perkara, karena hal tersebut dapat menimbulkan pengaduan. Mari kita bangun Zona Integritas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen bersama,” tegasnya.
Setelah mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini, diharapkan Pengadilan Agama Lumajang semakin memperkuat komitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh unsur pimpinan dan pegawai diharapkan mampu menerapkan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Selain itu, integritas dan profesionalisme harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.