img-logo img-logo
PA Lumajang Ikuti Live Streaming RDPU RUU Jabatan Hakim Bersama IKAHI dan IPASPI
PA Lumajang Ikuti Live Streaming RDPU RUU Jabatan Hakim Bersama IKAHI dan IPASPI
Tanggal Rilis Berita : 06 April 2026, Pukul 11:36 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Ikuti Live Streaming RDPU RUU Jabatan Hakim Bersama IKAHI dan IPASPI

Panitera Muda (Panmud) Gugatan H. Achmad Chozin, S.H., dan Panmud Permohonan Amrulloh, S.H., M.H., Pengadilan Agama Lumajang mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI secara daring melalui live streaming pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dengan menghadirkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Keikutsertaan dari Ruang Kepaniteraan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan wawasan dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi di bidang peradilan.

WhatsApp Image 2026 03 31 at 14.33.37 1

RDPU tersebut merupakan forum awal dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan menghimpun aspirasi dari para pemangku kepentingan peradilan. Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan hakim serta unsur pendukung peradilan. Dalam forum ini, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari perlindungan, kesejahteraan, hingga sistem karier hakim.

Selain itu, IKAHI menyampaikan pentingnya jaminan independensi dan imunitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Aspek perlindungan, keamanan, serta hak keuangan hakim juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU tersebut. Sementara itu, IPASPI turut memberikan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU demi memperkuat sistem peradilan yang berintegritas.

WhatsApp Image 2026 03 31 at 14.33.38

Ketua Umum IPASPI, Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat bagi aparatur peradilan. “Melalui RDPU ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai arah kebijakan RUU Jabatan Hakim, khususnya terkait perlindungan dan kesejahteraan hakim serta bagian kepaniteraan dan kesekratriatan selaku aparatur pendukungnya,” ujarnya. Ia berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat profesionalisme dan integritas lembaga peradilan secara menyeluruh.