Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat yang diagendakan pada tanggal 24 November 2022 ini digelar di ruang rapat "Graha Whicesa" kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB di gedung yang baru diresmikan oleh DPRD Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2020 tersebut.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., dan Wakil Bupati Mojokerto, H.M. Albarra, Lc, M.Hum. Tampak hadir pula para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Di antara jajaran Forkopimda yang hadir pada rapat ini selain dari PA Mojokerto, juga dari PN Mojokerto, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto & Komando Distrik Militer Mojokerto.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas tentang penetapan Propemperda tahun 2023 Kabupaten Mojokerto. Propemperda yang merupakan singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Selain itu rapat paripurna ini juga membahas tentang penyampaian laporan gabungan dari badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023. Selepasnya baru akan dilakukan penetapan Raperda tentang APBD tahun 2023. Setelah disetujui kemudian akan dilakukan penandatanganan BAP bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tahun anggaran 2023.