img-logo img-logo
Permudah Akses Peradilan, PA Tulungagung Gelar Sidang Keliling di Desa Kalangan | Jum'at, 10 April 2026
Permudah Akses Peradilan, PA Tulungagung Gelar Sidang Keliling di Desa Kalangan | Jum'at, 10 April 2026
Tanggal Rilis Berita : 14 April 2026, Pukul 22:07 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pengadilan Agama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 10 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk menghadirkan akses peradilan secara langsung di tengah masyarakat, tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.34.16-1.jpeg

Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H., dengan anggota majelis Ibu Dra. Hj. Siti Azizah, M.E., dan Ibu Dra. Istiani Farda. Turut mendukung jalannya persidangan, Panitera Pengganti Ibu Dra. Hj. Siti Aminah, Pejabat Penanggung Jawab Bapak Ahmad Iksan, S.H., M.H., Jurusita Pengganti Bapak Riky Yohana, S.E., M.E., Petugas Administrasi Ibu Lilik Insiyati, S.Ag., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak Radik Kriolampah, S.Kom. Sinergi tim ini memastikan seluruh proses persidangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.34.16-2.jpeg

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar, didukung penuh oleh pemerintah desa setempat. Masyarakat yang menjadi para pihak tampak antusias mengikuti setiap tahapan persidangan, mulai dari pembukaan hingga putusan. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yakni memutuskan dua perkara perceraian, mengabulkan satu perkara permohonan, serta mencabut satu perkara permohonan.

WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.34.16.jpeg

Melalui program sidang keliling ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah kehidupan sosial. Selain itu, kehadiran langsung lembaga peradilan di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Ngunut dan sekitarnya, sebagai wujud nyata pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.