Penutupan PPL UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Kab. Malang
Penutupan PPL UIN Sunan Ampel Surabaya di PA Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 25 November 2022, Pukul 10:32 WIB, Telah dilihat 17529 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 25 November 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penutupan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan tersebut ditutup langsung oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. bertempat di ruang Media Center PA Kab. Malang pada pukul 08.00 WIB. Acara penutupan PPL tersebut dihadiri oleh Dosen Pamong – Drs. H. Abdul Kholik, M.H yaitu Hakim PA Kab. Malang dan Dosen dari UIN Surabaya serta mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya yang berjumlah 17 orang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dosen Pamong mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya  dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Kab. Malang yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya untuk melaksanakan PPL di PA Kab. Malang. Beliau juga memohon maaf jika ada kesalahan mahasiswa selama melaksanakan kegiatan PPL di PA Kab. Malang. Beliau berharap semoga kedepannya kegiatan PPL ini dapat berlanjut dan PA Kab. Malang dapat membimbing mahasiswa PPL kembali.

Whats-App-Image-2022-11-25-at-10-13-35-AM

Sambutan oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.

Sambutan selanjutnya adalah dari Wakil Ketua PA Kab. Malang sekaligus penutupan kegiatan PPL. Beliau menyampaiakan ucapan terima kasih kepada Bapak Kholik sebagai Dosen Pamong yang telah memberikan waktu dalam membimbing mahasiswa PPL. “Saya berharap semoga adik-adik mahasiswa dapat menggunakan kesempatan selama melaksanakan PPL di PA Kab. Malang dengan baik karena kesuksesan adik-adik mahasiswa dimasa depan ditentukan dengan apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa saat ini. Pemuda dimasa kini adalah pemimpin dimasa depan”, Ungkap beliau. Wakil Ketua PA Kab. Malang juga menyampaikan dengan menggunakan kesempatan untuk belajar dan menuntut ilmu dengan baik dapat menjadi bekal kedepannya, karena pada masa depan tidak hanya kepintaran yang dibutuhkan tetapi skill juga harus dimiliki oleh masing-masing mahasiswa.

Whats-App-Image-2022-11-25-at-10-14-44-AM

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya mengikuti kegiatan penutupan PPL

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menghimbau kepada para mahasiswa untuk turut menyampaikan kepada masyarakat tentang tugas dan kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Selain itu beliau juga menyampaikan semoga setelah melaksanakan kegiatan PPL ini mahasiswa jadi lebih terbuka pemikirannya dan dapat melaksanakan penelitian serta dapat menyelesaikan isu terkini seperti pernikahan anak yang angkanya masih terbilang cukup tinggi saat ini. 

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama Wakil Ketua PA Kab. Malang bersama Dosen Pamong, Dosen Wali dan seluruh mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya. Semoga dengan adanya kegiatan PPL ini dapat mengantarkan mahasiswa mempersiapkan diri menjadi generasi muda yang siap menjadi pemimpin. Pengadilan Agama terbuka dalam mendukung kemajuan Indonesia dengan cara mempersiapkan generasi muda untuk siap menghadapi dunia kerja dan tantangan di masa depan.

Whats-App-Image-2022-11-25-at-10-13-18-AM

Foto bersama PA Kab. Malang dengan UIN Sunan Ampel Surabaya