Malang, 16 Maret 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (16/3/2026). Kegiatan ini digelar di Kantor Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hukum keluarga dan kewenangan peradilan agama. Melalui sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses informasi hukum yang lebih luas dan mudah dipahami.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Sutikno, S.Ag., M.H., yang hadir sebagai perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Materi yang disampaikan meliputi prosedur berperkara, pentingnya legalitas pernikahan, serta dampak hukum dari perceraian. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai layanan peradilan berbasis elektronik guna mempermudah akses layanan. Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang turut memperkuat jangkauan penyuluhan hukum hingga ke tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Sutikno, S.Ag., M.H. menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan aspek hukum.

Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang inklusif dan responsif. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mengembangkan kerja sama lintas sektor dalam memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta masyarakat yang sadar hukum serta lingkungan sosial yang tertib dan harmonis.